LATIHAN SOAL
SOAL NO.1:
Apa sajakah
konsep akad tijarah pelayanan di Bank Syariah, bagaimana dasar hukumnya?
Jawaban :
Akad tijarah adalah akad yang
tujuan utamanya mencari keuntungan materi. Contoh akad tijarah dalam pelayanan
Bank Syariah terdapat Jual Beli (Al-Bay’), Kerjasama Investasi
(Musyarakah/Mudharabah), dan Sewa (Ijarah).
Transaksi
Jual Beli dapat dibedakan menjadi Murabahah, Istishna’, Salam.
-
Murabahah adalah pembiayaan
berupa talangan dana yg dibutuhkan nasabah untuk membeli
suatu barang dengan kewajiban
mengembalikan talangan dana tersebut seluruhnya ditambah
margin keuntungan bank pada waktu jatuh
tempo. Namun, pada tahap permulaan
pembayaran menurut fatwa boleh dimintakan uang muka.
Dasar hukum:
-
Al Baqarah;275
-
HR Al Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al Khurdi.
-
Istishna’ adalah pembiayaan berupa talangan dana yang
dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang/jasa dengan pembayarn dimuka/dicicil/tangguh
bayar.
Dasar hukum:
- Al Baqarah ; 275 , 282
- HR. Tirmizi dari Amr bin Auf
-
Salam adalah pembiayaan
berupa talangan dana yang dibutuhkan
nasabah untuk membeli suatu barang/jasa dengan pembayaran dimuka
sebelum barang/jasa diantarkan/terbentuk. (biasanya jenis buah-buahan/hortikultura)
Dasar hukum:
- Al Baqarah; 282, 275
- HR Bukhari dari Ibnu Abbas
Kerjasama Investasi dapat dibedakan menjadi Mudharabah
dan Musyarakah.
-
Mudharabah adalah pembiayaan seluruh kebutuhan modal
pada suatu usaha untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara Penyandang
dana (shohibul mal yaitu bank) dan Pengelola usaha (mudharib)
Dasar hukum
-
Al Musammil :20
-
Hadist Riwayat Ibn Majah dan Majma’ Azzawaid
Rukun dan Syarat:
-
Subjek : Penyedia dana (shihobul maal) & pengelola
dana (mudharib)
-
Ijab Kabul
-
Objek Akad (modal, keuntungan, kegiatan usaha)
-
Musyarakah adalah pembiayaan sebagian kebutuhan modal
pada usaha untuk jangka waktu terbatas sesuai kesepakatan.
Dasar Hukum:
-
Shad 24
-
HR. Abu Daud dr Abu Hurairah
Sewa-menyewa
dapat dibedakan menjadi Ijarah dan Ijarah Muntahiya’ bit Tamlik
-
Ijarah
adalah pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk memiliki
suatu barang/jasa dengan kewajiban menyewa barang tersebut sampai jangka waktu
tertentu sesuai dengan kesepakatan (sewa-menyewa).
Dasar Hukum
-
QS. Az-Zukhruf
(43):32: “… agar sebagian mereka dapat menggunakan sebagian yg lain. Dan Rahmat
Tuhanmu lebih baik dari apa yg mereka kumpulkan.”
-
HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW
bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.
-
Ijarah Muntahiya’ Bittamlik adalah akad ijarah yg
diikuti janji pemindahan kepemilikan benda yg disewa pada akhir masa sewa.
Ketentuan khusus tentang Ijarah Muntahiya’ Bittamlik dalam fatwa
DSN-MUI:
- Pihak yg melakukan ijarah muntahiya bittamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu.
- Janji pemindahan kepemilikan yangg disepakati di awal akad ijarah adalah wa’d yg hukumnya tdk mengikat, sehingga harus ada akad tersendiri.
SOAL No.2:
Bagaimana aspek hukum pelaksanaan akad-akad Syariah di
Indonesia, apa landasan hukumnya dari hukum positif Indonesia di lihat dari persamaannya?
Jawaban:
Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah
-
Transaksi
antara produsen/pemasok dengan LKS harus sempurna, sah, bebas riba, sebelum LKS
menjual barang tersebut kepada nasabah.
-
Harga asal
harus diberitahukan kepada nasabah. Margin keuntungan harus disepakati oleh LKS
dan nasabah.
-
Harga
pembelian dibayar oleh nasabah sesuai waktu yang disepakati (bisa diangsur).
-
Jaminan
dalam Murabahah dibolehkan.
-
Hutang
nasabah kepada LKS dalam Murabahah tidak dikaitkan dengan transaksi lain.
Fatwa DSN No.05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Salam
-
Barang harus
diserahkan sesuai dengan waktu yang disepakati (dapat juga lebih awal) dengan
kualitas dan kuantitas yang juga telah disepakati.
-
Jika penjual
menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih baik, penjual tidak boleh minta
tambahan harga.
Fatwa DSN
No.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Istishna’
-
Pembayaran
tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
-
Pembeli
tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
-
Tidak boleh
menukar barang kecuali dengan barang sejenis yang disepakati.
Fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Mudharabah
-
Jumlah dana
Mudharabah harus dalam bentuk tunai bukan piutang.
-
Shahibul
Maal menanggung semua kerugian kecuali jika kerugian disebabkan oleh kesalahan
Mudharib.
-
Biaya
operasional dibebankan kepada Mudharib
-
Nisbah bagi
hasil keuntungan harus dinyatakan secara jelas dalam akad.
-
Pengubahan
nisbah harus disepakati para pihak.
-
Kegiatan
usaha adalah hak eksklusif Mudharib. Shahibul Maal tidak boleh mempersempit
usaha Mudharib sehingga menghalangi tercapainya keuntungan.
Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Musyarakah
-
Ijab Qabul
harus secara eksplisit menunjukkan tujuan akad.
-
Setiap mitra
harus menyediakan dana dan atau keahlian.
-
Setiap mitra
memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah.
-
Setiap mitra
saling memberi wewenang kepada mitra lainnya untuk mengelola aset dan melakukan aktivitas musyarakah yang
disepakati.
-
Mitra tidak
diijinkan mencairkan dana musyarakah untuk kepentingan sendiri.
-
Besarnya
porsi modal tidak harus sama di antara para mitra.
-
Keuntungan
harus dikuantifikasi dengan jelas.
-
Kerugian
harus dibagi diantara mitra secara proporsional menurut porsi modal
masing-masing.
-
Pembagian
keuntungan harus dituangkan dengan jelas dalam akad.
-
Biaya
operasional dibebankan pada modal bersama.
-
Jaminan
tidak diharuskan dalam musyarakah, namun boleh disepakati.
Fatwa DSN no.09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah
-
Obyek Ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang
dan/atau jasa.
-
Manfaat dari barang atau jasa harus dapat dinilai dan
dilaksanakan dalam kontrak, serta tidak haram.
-
Spesifikasi dan jangka waktu harus jelas.
-
Ujrah/harga sewa harus jelas dan disepakati.
-
Biaya pemeliharaan barang menjadi beban pihak yang
menyewakan.
-
Biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan menjadi
beban pihak penyewa.
-
Kerusakan barang yang bukan diakibatkan dari
pelanggaran/kelalaian pihak penyewa, bukan tanggung jawab pihak penyewa.
SOAL NO.3:
Sebutkan macam-macam penyelesaian sengketa yang
anda ketahui, baik dilihat dari praktek hukum saat ini yang berlaku di Indonesia
maupun dari sisi fiqh?
Jawaban:
Penyelesaian Sengketa Menurut
Hukum Islam
-
Islah (Perdamaian) adalah suatu perjanjian untuk mengakhiri suatu sengketa di
antara para pihak yang dilakukan oleh para pihak sendiri. Bentuk penyelesaian
sengketa ini sangat dianjurkan, karena didasarkan pada kesepakatan
masing-masing pihak tanpa ada campur tangan dari pihak lain. Rukun yang harus
dipenuhi dalam islah ini adalah ijab, kabul, dan lafal
-
Tahkim (Arbitrase) adalah suatu
penyelesaian sengketa atas bantuan dari pihak ketiga (hakam) akibat
tidak dicapainya kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa. Penunjukan hakam dilakukan atas persetujuan para pihak yang
bersengketa.
-
Al Qadla (Pengadilan) adalah menetapkan
suatu hukum yang berlandaskan pada syariah atas suatu sengketa. Penyelesaian
sengketa dilakukan oleh orang/lembaga yang berwenang yang memiliki ilmu dan
pengetahuan atas landasan hukum yang digunakan dan membuat hukum/keputusan yang
ditetapkannya.
Bentuk Penyelesaian Sengketa Bidang Ekonomi Syariah yang berlaku di Indonesia :
Di luar pengadilan
-
Alternatif
Penyelesaian Sengketa
-
Arbitrase
Di dalam pengadilan
-
Peradilan
Agama
-
Peradilan
Umum
Penjelasan:
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga
penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para
pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
-
Konsultasi adalah suatu cara untuk mendapatkan pendapat hukum (legal opinion)
atas sengketa yang terjadi
-
Negosiasi adalah komunikasi dua arah untuk
mencapai suatu kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa tanpa ada
campur tangan dari pihak ketiga
-
Mediasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan
suatu sengketa dengan menunjuk mediator sebagai pihak yang membantu untuk
mencapai kesepakatan, bukan sebagai pihak yang memutuskan sengketa tersebut
-
Konsiliasi adalah kesepakatan yang dilakukan di pengadilan sebelum dimulainya
persidangan
-
Pendapat atau penilaian ahli adalah
pernyataan pendapat atau penilaian dari seorang ahli hukum pada suatu lembaga
yang berwenang (arbitrase, DSN) atas suatu hal sebelum timbulnya sengketa
Badan arbitrase yang berwenang
untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah adalah Badan
Arbitrase Syariah Nasional. Didirikan pada tahun 1993 sebagai bagian dari
MUI dengan sebutan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia. Pada setiap
fatwa yang diterbitkan oleh DSN, selalu dianjurkan untuk menyelesaikan sengketa
melalui arbitrase syariah apabila tidak tercapai kesepakatan atas sengketa yang
terjadi. Hal ini harus didasarkan atas kesepakatan para pihak
yang bersengketa.
Kesepakatan dilakukan secara
tertulis dalam bentuk:
-
Bagian dari
isi perjanjian awal (sebelum terjadinya sengketa)
-
Perjanjian
tersendiri (acta compromittendum) (setelah terjadinya sengketa)
Putusan Arbitrase bersifat final
and binding yang selanjutnya putusan ini didaftarkan ke Pengadilan Agama.
Berdasarkan SEMA No. 8 Tahun 2008 ttg
Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah menyatakan bahwa Ketua PA terlebih
dahulu memeriksa:
-
Persetujuan
penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Syariah yang ditandatangani para pihak
-
Sengketa
yang diselesaikan adalah bidang ekonomi syariah
-
Putusan
Arbitrase Syariah tidak bertentangan dengan prinsip syariah
-
Ketua PA
tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari Putusan Arbitrase Syariah
-
Perintah
pelaksanaan Putusan Arbitrase dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari
setelah permohonan eksekusi didaftarkan ke Panitera PA di tempat tinggal
Termohon
Namun Pasal 59
ayat (3) UU No. 48/2009 mencabut SEMA
8/2008 dengan alasan tidak sesuai dengan tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu
“para
pihak yang tidak melaksanakan putusan arbitrase (termasuk arbitrase syariah)
secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan
Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa”
Maka berdasarkan Pasal 49 UU
No. 3 Tahun 2006 menjadikan PA berwenang untuk menyelesaikan sengketa di bidang
ekonomi syariah. Yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah
perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara
lain meliputi: bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi
syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat
berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah,
pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah. Hukum acara di PA adalah hukum acara yang berlaku di PN dan terhadap
putusan PA atau PTA, dapat diajukan banding dan kasasi.
Ketentuan dalam Pasal 55 UU
No. 21 Tahun 2008:
- Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
- Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad.
- Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah
melalui Musyawarah; mediasi perbankan; melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional
(Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau melalui pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum
SOAL NO.4:
Buatlah suatu klausul penyelesaian sengketa dalam
suatu perjanjian berdasarkan prinsip syariah yang lengkap?
Jawaban :
Bentuk sengketa yang terjadi
dapat berupa:
-
Perjanjian
tidak terlaksana
-
Perjanjian
terlaksana tetapi tidak sempurna
Sengketa dapat diakibatkan:
-
Wanprestasi
-
Beda
pemahaman
-
Force Majeur
Contoh Klausula Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian Perselisihan
- Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat
atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad atau terjadi
perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad, para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan
diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase
Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang
berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
- Para pihak
sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa
pendapat hukum (legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkan oleh BASYARNAS
tersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
- Tanpa
mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yang ditentukan di dalam Peraturan
dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS, Para Pihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan
arbitrase di kota tempat cabang BANK berada. Namun penunjukan dan pembentukan
Arbiter atau Majelis Arbitrase dilakukan oleh Ketua BASYARNAS.
- Mengenai
pelaksanaan (eksekusi) putusan BASYARNAS, sesuai dengan ketentuan Pasal 59
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, Para Pihak sepakat bahwa Para Pihak dapat meminta pelaksanaan
(eksekusi) putusan BASYARNAS tersebut pada setiap Pengadilan Negeri di wilayah
hukum Republik Indonesia.