Prinsip
Sharing of Risk pada Asuransi Syariah
sebagai Solusi Permasalahan Asuransi di Indonesia Saat Ini
Oleh
Nurul Hayati dan Endah Kartika Lestari
Manusia
tidak dapat memungkiri akan adanya beragam risiko atau bahaya yang menimbulkan kerugian
dalam hidupnya. Kecelakaan, kerusakan, bahkan kematian merupakan kenyataan yang
sewaktu-waktu dapat dialami oleh manusia. Risiko tersebut pada hakikatnya harus
ditanggung oleh manusia itu sendiri. Yang menjadi persoalan adalah sebagian orang tidak mampu menanggung risiko
yang mungkin akan dialaminya. Oleh karena itu, sebagian orang memilih untuk
mengalihkan risiko tersebut dengan mengadakan
perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan agar
risiko yang akan terjadi pada suatu
waktu dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan didasarkan pada polis
yang telah disepakati antara penanggung yakni perusahaan asuransi dan
tertanggung (orang yang mengalihkan risiko).
Asuransi
atau pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Peransuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengaikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi unuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi atau pertanggungan
merupakan suatu perjanjian tertulis antara penanggung dan tertanggung. Akan
tetapi, terdapat perbedaan dengan perjanjian pada umumnya yakni disamping
terdapat syarat umum yang harus dipenuhi dalam
suatu perjanjian sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata ,yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu,
dan sebab yang halal , perjanjian
asuransi juga memuat syarat khusus yaitu adanya kepentingan finansial atas
objek yang dipertanggungkan (Insurable
Interest) dan adanya itikad paling baik (Utmost
Good Faith).
Terdapat
dua pihak dalam suatu perjanjian asuransi yaitu penanggung dan tertanggung.
Penanggung adalah perusahaan asuransi yang beroperasi berdasarkan izin usaha dari
Pemerintah atau dibentuk oleh suatu peraturan perundang-undangan, sedangkan tertanggung
adalah pribadi kodrati atau pribadi hukum. Tertanggung dapat mengasuransikan
dirinya sendiri atau mengasuransikan orang lain apabila memiliki kepentingan
finansial yang sah terhadap orang yang diasuransikan tersebut. Jika tertanggung
mengalami risiko sewaktu-waktu, maka tertanggung dapat mengajukan klaim. Atau dengan kata lain, tertanggung yang
wajib membayar premi dan berhak mengajukan klaim adalah tertanggung yang di dalam polis
disebut sebagai pemegang polis.
Polis
adalah akta perjanjian asuransi yang biasanya memuat uraian banyak dan rinci
bagian risiko yang dipertanggungkan kerana klausul tersebut merupakan ruang
lingkup pertanggungan yang menjadi kewajiban penanggung dan menjadi dasar perhitungan premi
yang menjadi kewajiban tertanggung. Adanya polis merupakan patokan bagi
perusahaan asuransi untuk menerima atau menolak klaim yang diajukan oleh tertanggung. Dengan
kata lain, tidak semua klaim yang diajukan oleh tertanggung akan diterima oleh
perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan menerima klaim yang diajukan oleh
tertanggung karena memang risiko yang dialami tertanggung merupakan bagian
risiko yang dipertanggungkan dan merupakan ruang lingkup pertanggungan yang
menjadi kewajiban penanggung atau perusahaan asuransi. Demikan sebaliknya,
perusahaan asuransi akan menolak klaim yang diajukan tertanggung oleh karena
risiko yang dipertanggungkan bukan merupakan ruang lingkup pertanggungan yang
menjadi kewajiban perusahaan asuransi.
Adanya
wewenang perusahaan asuransi untuk menerima dan menolak klaim yang diajukan
oleh tertanggung disebabkan dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik
perusahaan asuransi. Premi yang dibayarkan oleh tertanggung mutlak menjadi
milik perusahaan asuransi karena akad yang digunakan bersifat tadabuli, yaitu jual beli antara peserta
dengan perusahaan atau jual beli antara
tertanggung dan penanggung.
Sedikit
atau banyaknya klaim yang diterima dan sedikit atau banyaknya premi yang
terkumpul menjadi dasar dari keuntungan yang akan diperoleh oleh perusahaan
asuransi. Semakin banyak premi yang terkumpul dan semakin sedikitnya klaim yang
diterima oleh perusahaan asurani, maka perusahaan asuransi akan memperoleh
keuntungan berupa sisa premi. Sisa premi yang terkumpul kemudian dikelola oleh
perusahaan asuransi dengan melakukan investasi. Salah satu bentuk investasi
yang dilakukan oleh perusahaan asuransi adalah dengan mendepositokan dana
tersebut di bank, sehingga perusahaan akan memperoleh keuntungan berupa bunga
dari simpanan tersebut. Sebaliknya, semakin sedikit premi yang terkumpul dan
semakin banyak klaim yang diterima oleh perusahaan asuransi mengakibatkan
perusahaan asuransi mengalami kerugian. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi
harus menutup klaim yang diajukan tertanggung yang berasal dari rekening milik
perusahaan asuransi itu sendiri.
Dengan
ditolaknya klaim yang diajukan oleh tertanggung mengakibatkan perusahaan
asuransi tidak akan menutupi kerugian yang disebabkan oleh risiko yang dialami
tertanggung. Dengan kata lain, risiko yang dialami oleh tertanggung ini pada
akhirnya ditanggung sendiri oleh tertanggung. Keadaan demikian sering mengakibatkan
timbulnya sengketa antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan orang yang
mengalihkan risiko atau tertanggung. Hal ini karena tertanggung tidak dapat
menerima alasan-alasan yang dikemukakan oleh perusahaan asuransi untuk tidak
menutup klaim yang diajukan oleh tertanggung. Alasan yang diberikan oleh
penanggung dalam hal ini yakni adanya ketidaksesuaian antara ruang lingkup
risiko yang tercantum pada polis dengan klaim yang diajukan oleh tertanggung.
Sampai
pada tahun 2013 Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) mencatat rekapitulasi
sengketa klaim asuransi mencapai 361 kasus. Sengketa tersebut mencakup 209
kasus sengketa asuransi umum, 149 kasus sengketa asuransi jiwa, dan 3 kasus
sengketa asuransi sosial.[1]
Salah satu kasus yang saat ini masih hangat diperbincangkan di media adalah
kasus sengketa asuransi antara musisi Ahmad Dhani dengan PT. Prudential Life
Insurance terkait dengan klaim yang diajukan oleh Ahmad Dhani atas kecelakaan
yang melibatkan putranya yaitu Abdul Qodir Jaelani. Klaim tersebut ditolak oleh
pihak PT. Prudential Life dengan alasan bahwa kasus kecelakaan tersebut
merupakan suatu pelanggaran hukum. Alasan penolakan tersebut tidak dapat
diterima oleh pihak tertanggung (Ahmad Dhani) karena pada awalnya pihak perusahaan
asuransi tersebut telah berjanji akan membayar segala kerugian yang diderita
akibat kecelakaan tersebut. Ahmad Dhani berpendapat bahwa pihak Prudential
tidak dapat secara sepihak langsung menetapkan bahwa kasus kecelakaan tersebut
merupakan pelanggaran hukum karena belum adanya putusan pengadilan yang
menyatakan hal tersebut. Akibat penolakan tersebut Ahmad Dhani akhirnya
bermaksud membawa kasus tersebut ke jalur penyelesaian sengketa secara hukum.[2]
Keadaan
sebagaimana disebutkan di atas merupakan hal lumrah yang sering terjadi pada
asuransi konvensional. Tidak adanya konsep yang jelas dalam perjanjian asuransi
menyebabkan sering terjadi kesalahpahaman tentang ruang lingkup risiko yang
telah disepakati. Selain itu, hal penting yang juga turut menyumbang
permasalahan pada asuransi konvensional terletak pada sistem yang diterapkan
yakni transfer of risk. Yang dimaksud
dengan transfer of risk adalah
memindahkan atau mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu
metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan (transfer of risk) dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan finansial.[3]
Dengan adanya pemindahan risiko
individu kepada perusahaan menyebabkan pada tahap ini juga benar-benar terjadi transfer
of fund, sehingga kepemilikan dana pun berpindah dari peserta ke perusahaan
asuransi. Dengan demikian, jika suatu saat terjadi musibah atau risiko yang
dialami oleh tertanggung, risiko telah berpindah dari peserta ke perusahaan asuransi
sebagai konsekuensi dari pembayaran premi. [4]
Sehingga tidak heran apabila terdapat klaim yang tidak diterima oleh perusahaan
asuransi karena memang perusahaan asuransi memiliki wewenang untuk menetapkan
penolakan atau penerimaan atas klaim yang diajukan oleh tertanggung dengan berlandaskan
prinsip kerja dari perusahaan asuransi konvensional yaitu transfer of risk.
Kelemahan-kelemahan
konsep yang dimiliki oleh asuransi konvensional mendorong agar segera tercipta
suatu konsep baru yang dapat
menyelesaikan permasalahan pada asuransi konvensional, dan asuransi syariah
telah tampil ke muka dengan menawarkan konsep syariah sebagai solusi bagi
kebutuhan masyarakat atas perasuransian.
Pada
praktiknya, konsep asuransi syariah jauh lebih banyak memberi manfaat serta
menguntungkan bagi pihak penanggung dan tertanggung. Hal ini disebabkan
asuransi syariah tidak mengenal transfer
of risk melainkan sharing of risk . Proses
hubungan peserta dan perusahaan dalam
mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah saling menanggung atau
tolong menolong. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko dari perserta
ke perusahaan karena dalam praktiknya kontribusi (premi) yang dibayarkan
oleh peserta (tertanggung) bukan merupakan transfer
of fund, status kepemilikan dana tersebut tetap melekat pada peserta
sebagai shahidul mal (pemilik modal).[5]
Sejarah
Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia
Gagasan
didirikannya asuransi berlandasakan syariah sebenarnya sudah muncul tiga tahun
sebelum berdirinya Takaful dan makin kuat setelah diresmikannya Bank Muamalat
pada tahun 1991. Beroperasinya Bank-bank Syariah dirasakan kebutuhan akan
kehadiran jasa asuransi syariah pula. Berdasarkan pemikiran tersebut, Ikatan
Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) pada 27 Juli 1993 melalui Yayasan Abdi
Bangsanya bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu
Mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful dengan menyusun Tim
Pemebentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI).[6]
TEPATI
inilah yang kemudian menjadi perumus berdirinya Asuransi Takaful Indonesia
dengan mendirikan PT. Asuransi Takaful Kelauarga (Asuransi Jiwa) dam PT.
Asuransi Takaful Umum (Asuransi Kerugian). Pendirian dua perusahaan asuransi
tersebut dimaksudkan untuk memenuhi Pasal 3 UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian bahwa perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi kerugian
harus didirikan secara terpisah. [7]
TEPATI merumuskan dan menyusun konsep asuransi takaful serta mempersiapkan
segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah perusahaan asuransi,
setalah dilakukan studi banding ke Syarikat Takaful Malaysia Sendirian Berhad
di Malaysia pada tanggal 7 sampai 10 September 1993. Hasil studi banding ini
kemudian diseminarkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1993 yang intinya
merekomendasikan agar segera dibentuk Asuransi Takaful Indonesia.[8]
Pada
tanggal 25 Agustus 1994, Asuransi Takaful Indonesia secara resmi berdiri. Izin
operasional asuransi ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor:
Kep-385/KMK.017/1994 tertanggal 4 Agustus 1994.[9]
Hingga saat ini, perusahaan asuransi yang benar-benar secara penuh beroperasi
sebagai perusahaan asuransi syariah ada tiga, yaitu Asuransi Takaful Keluarga,
Asuransi Takaful Umum, dan Asuransi Mubarakah. Selain itu terdapat beberapa
perusahaan asuransi konvensional yang membuka cabang syaroah misalnya MAA,
Great Eastern, Tripakarta, Beringin Life, Bumi Putra, Dharmala,dan Jasindo.
Pengertian
dan Pengaturan Asuransi Syariah di Indonesia
Dalam
fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 bagian pertama mengenai ketentuan umum angka 1
disebutkan pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan
tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk
aset dan/atau tabarru’ yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan)
yang sesuai dengan syariah. Maksud dari akad yang sesuai dengan syariah adalah
yang tidak mengandung penipuan (gharar), perjudian,
riba, penganiayaan, korupsi (risywah),
barang haram dan maksiat.[10]
Dari definisi di atas jelas bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi
dan tolong-menolong yang disebut dengan ta’awun.
Ta’awun berarti prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong atas
dasar ukuhuwah islamiyah antara
sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi risiko.[11]
Jadi
prinsip dalam asuransi syariah bukanlah setiap individu menanggung sendiri
risiko (risk attention), bukan pula
dialihkan ke pihak lain (transfer of risk)
melainkan sharing of risk yakni
saling menanggung risiko. Sesungguhnya sharing
of risk inilah yang menjadi esensi
dari asuransi dalam Islam yang di dalamnya diterapkan prinsip-prinsip kerja
sama, perlindungan, dan saling bertanggung jawab (cooperation, protection, mutual responsibility).[12]Tujuan
dari asuransi syariah adalah saling tolong–menolong dalam menghadapi marabahaya
dan musibah yang menimpa peserta asuransi syariah. Caranya adalah dengan
menggantikan atau membantu dalam bentuk uang yang telah dikumpulkan dari hasil premi para peserta asuransi syariah dan
tujuannya bukanlah mencari keuntungan atau menjadikannya sebagai cara untuk
mencari penghasilan.[13]
Keadaan demikianlah yang disebut sebagai sharing
of risk sebagaimana hanya dikenal dalam prinsip asuransi syariah.
Pengaturan
tentang keberadaan asuransi di Indonesia ada pada Undang-undang No. 2 Tahun
1992 tentang Usaha Perasuransian, tetapi undang-undang tersebut tidak mengatur
mengenai keberadaan asuransi yang berdasarkan prinsip syariah. Saat ini pengaturan
tentang asuransi syariah hanya terbatas pada keputusan menteri, yaitu Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
426/KMK.06/2003 tentang Izin Usaha dan Pelembagaan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Nomor
4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan
Reasuransi dalam Sistem Syariah.
Selain dengan keputusan
menteri, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dalam menjalankan
kegiatannya juga berpedoman pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasiona Majelis Ulama
Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa
DSN ini tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem hukum nasional di Indonesia.
Agar memiliki kekuatan hukum maka fatwa tersebut harus diadopsi pada peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pedoman asuransi syariah.[14]
Saat ini pengadopsian
ketentuan pada fatwa DSN MUI tentang asuransi ke dalam peraturan
perundang-undangan hanya dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan
belum diadopsi ke dalam suatu undang-undang. Kemudian dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi
hanya mengatur modal dan penilaian asuransi syariah dari aspek modal dan
kesehatan usaha, tetapi belum mengatur asuransi syariah harus sesuai dengan
prinsip syariah. Oleh sebab itu, perlu adanya usulan yang membangun bentuk
penguatan eksistensi dari lembaga asuransi syariah secara hukum baik melalui
suatu undang-undang atau peraturan pemeirntah (PP) yang khusus mengatur
asuransi syariah berdasarkan prinsip syariah.[15]
Mengingat semakin
berkembangnya jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi syariah saat ini,
pengaturan tersebut belum cukup mengakomodasi keberadaan kegiatan asuransi
syariah di Indonesia. Hal ini karena pengaturannya hanya terbatas pada
Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Republik Indonesia, sedangkan fatwa DSN MUI tidak memiliki kekuatan hukum jika
tidak diadopsi melalui peraturan perundang-undangan. Keputusan menteri,
keputusan direktur jenderal tidak termasuk dalam hirarki peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Undang-undang No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,, namun berdasarkan
Pasal 9 Ayat (1) (2) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa keberadaan
peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan.
Untuk itu perlu segera
dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur keberadaan dan
kegiatan operasional dari perusahaan asuransi dan reasuransi syariah di Indonesia
agar dapat mengakomodasi perkembangan yang pesat dari asuransi syariah saat
ini.
Prinsip-prinsip
pada Asuransi Syariah
Asuransi
syariah dengan didasarkan pada konsep tolong-menolong atau takaful dalam kebaikan dan ketakwaan diibaratkan seperti suatu
keluarga besar dimana satu sama lain saling melindungi dan menanggung risiko
keuangan yang terjadi diantara mereka. Konsep takaful yang merupakan dasar dari asuransi syariah, ditegakkan atas
tiga prinsip dasar, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan membantu,
serta saling melindungi.[16]
Saling
bertanggung jawab, artinya semua peserta memikul rasa tanggung jawab terhadap
peserta yang mengalami musibah atau kerugian dengan cara membantu atau menolong
peserta yang mengalami musibah tersebut dengan niat ikhlas. Sebagaimana dalam
Hadis Nabi Muhammad SAW, yaitu “Kedudukan
hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang yang beriman antara satu dengan
lainnya seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuhnya sakit, maka
seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakannya” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim).
Saling berkerja sama dan membantu, artinya sesama
peserta atau antara satu dengan yang lain saling bekerja sama dan
tolong-menolong jika salah satu dari peserta mengalami suatu musibah untuk
mengatasi kesulitan yang dialaminya. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah
(5): 2, yaitu “...Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran...”
Saling melindungi bearti peserta asuransi yang
tidak mengalami musibah berperan sebagai pelindung bagi peserta lain yang
mengalami musibah. Sebagaimana yang disebutkan dalam Hadis Nabi Muhammad SAW
yaitu “Sesungguhnya seseorang yang
beriman itu ialah barangsiapa yang memberi keselamatan dan perlindungan
terhadap harta dan jiwa raga manusia” (HR. Ibnu Majah)
Adanya
prinsip dalam asuransi syariah sebagaimana disebutkan diatas, menjadikan
asuransi syariah sebagai tempat untuk saling membantu, tolong menolong dan
saling melindungi antara sesama peserta asuransi syariah. Secara tidak langsung
atau tanpa disadari oleh para peserta asuransi syariah, dana yang terkumpulkan
dikelola oleh perusahaan asuransi syariah utuk membantu peserta lain yang pada
saat tertentu mengalami musibah. Berbeda
pada asuransi konvensional yang tidak menerapkan prinsip demikian, tetapi hanya
sebatas perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan pergantian kepada tertanggung. Dengan kata lain, ketika terdapat
musibah yang dialami tertanggug berlaku prinsip jual beli antara tertanggug dan
penanggung. Penanggung akan menaggung kerugian yang dialami tertanggung karena
memang penagggung dan tertanggug memperoleh premi-premi asuransi sebagai
pengganti dari apa yang telah diberikannya. Penanggung memperoleh premi-premi
asuransi sebagai pengganti dari uang pertanggungan yang telah dijanjikan
pembayarannya. Sedangkan, tertanggung memperoleh uang pertanggungan jika terjadi
peristiwa atau benacana sebagai
pengganti dari premi-premi yang telah dibayarkannya. [17]
Perbedaan
Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Konsep
asuransi syariah berbeda dengan konsep asuransi konvensional. Dengan perbedaan
konsep ini, tentunya kegiatan operasional yang dilaksanakan juga akan berbeda
satu dengan lainnya.
Berikut tabel perbedaan
antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional:[18]
No.
|
Prinsip
|
Asuransi Syariah
|
Asuransi
Konvensional
|
1.
|
Konsep
|
Sekumpulan
orang yang saling membantu, menjamin,
dan bekerja sama dengan cara
mengeluarkan dana tabarru’.
|
Perjanjian
antara dua pihak atau lebih dengan penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian
kepada tertanggung.
|
2.
|
Akad
|
Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, dan sebagainya).
|
Akad jual-beli
( akad mu’awadhah, akad idz’aan, akad mulzim).
|
3.
|
Jaminan/
Risiko
|
Sharing of risk: terjadi proses saling
menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun).
|
Transfer
of risk:
terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung.
|
4.
|
Pengelolaan
Dana
|
Pada produk saving (life) terjadi pemisahan dana,
yaitu dana tabarru’ dan dana
peserta, sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.
|
Tidak ada
pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life).
|
5.
|
Investasi
|
Dapat
melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan tenpat
investasi yang terlarang.
|
Bebas
melakukan investasi dalam batas ketentuan perundang-undangan dan tidak
terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan.
|
6.
|
Kepemilikan
Dana
|
Dana yang
terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik
peserta (shahibul mal), perusahaan
asuransi syariah sebagai pemegang amanah (mudharib)
dalam mengelola dana tersebut.
|
Dana yang
terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan
bebas menggunakan dan mengin- vestasikan kemana saja.
|
7.
|
Unsur Premi
|
Iuran atau
kontribusi terdiri dari unsur tabarru’
dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalita, tetapi tanpa
perhitungan bunga teknik.
|
Unsur premi
terdiri dari: tabel mortalita, bunga, biaya-biaya asuransi.
|
8.
|
Loading
|
Pada sebagian
asuransi syariah loading (komisi
agen) tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham. Tetapi
sebagian yang launnya mengambilkan dari sekitar 20-30 persen saja dari premi
tahun pertama. Dengan demikian, nilan tunai tahun pertama sudah
terbentuk.
|
Loading
pada
asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen,
bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada
tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus).
|
9.
|
Sumber
Pembayaran Klaim
|
Sumber
pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’
dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka pserta lainnya
ikut menaggung bersama risiko tersebut.
|
Sumber biaya
klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung
terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual
|
10.
|
Keuntungan
(profit)
|
Profit yang
diperoleh dari surplus underwriting, komisi
reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan,
tetapi dilakukan bagi hasil dengan peserta.
|
Keutungan yang
diperoleh dari surplus underwriting, komisi
reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
|
Berdasarkan
pada perbedaan-perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah pada
tabel di atas, perbedaan utama yang menjadi prinsipil diantara keduanya adalah
dalam hal jaminan/risiko, dimana pada asuransi konvensional diterapkan konsep transfer of risk sedangkan pada asuransi
syariah diterapkan konsep sharing of risk.
Pada praktiknya konsep sharing of risk
pada asuransi syariah memiliki keunggulan daripada konsep transfer of risk.
Beberapa
hal terkait dengan prinsp sharing of risk
(pembagian risiko) pada asuransi syariah adalah sebagai berikut:
1. Adanya
pemisahan dana dan tentunya terdapat akad tabarru’
disamping ada sebagian dana yang dialokasikan untuk saving;
2. Perusahaan
asuransi syariah sebagai pemegang amanah mengalokasikan dana yang terkumpul
untuk investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
3. Adanya
pembagian risiko menjadikan dana yang terkumpul dari peserta merupakan milik
peserta, sedangkan perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana tersebut;
4. Adanya
pembagian risiko menjadikan unsur tabarru’
dan tabungan, yang tabarru’
diperoleh dari iuran yang diabayar oleh tertanggung untuk menjalankan prinsip
pembagian risiko;
5. Komisi
agen tidak dibebankan kepada peserta asuransi syariah, karena memang tujuan
utama terkumpulnya dana peserta adalah untuk saling tolong-menolong dan
membantu antar sesama peserta yang pada ujungnya ketika terjadi suatu musibah
menjadikan pembagian risiko antar sesama tertanggung, walau demikian komisi
agen hanya diambil 20-30 persen pada tahun pertama sebagai imbalan yang
diberikan peserta atas jasanya;
6. Pembagian
risiko menjadikan dana yang dialokasikan untuk menutup klaim yang diajukan
tertanggung bersmuber dari dana tabarru’,
rekening ini merupakan rekening khusus
yang akan dialokasikan kepada peserta yang mengalami musibah;
7. Perusahaan
asuransi syariah sebagai pemegang amanah tentu keuntungan yang dihasilkan bukan
menjadi milik perusahaan asuransi syariah yang diperoleh dari premi yang
terkumpul dan dialokasikan untuk
investasi misalnya di perbankan syariah, dan sebagainya. Hasil investasi
ini selanjutnya dinikmati oleh peserta asuransi syariah dan perusahaan asuransi
syariah dengan prinsip bagi hasil.
Transfer of risk dan sharing of risk
Sharing
of risk, risiko ditanggung bersama-sama oleh peserta
asuransi syariah, sedangkan perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai
pengelola dana tersebut, sedangkan pada transfer
of risk terdapat pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
Perlu diketahui bahwa pembagian risiko bukan antar perusahaan asuransi syariah
dengan peserta asuransi syariah melainkan tetap antara sesama peserta asuransi
syariah yang tentu menerapkan prinsip tolong-menolong, saling membantu, dan
saling melindungi. Hal ini berbeda pada konsep transfer of risk yang pada akhirnya penanggung yakni perusahaan
asuransi konvensional yang menanggung atas kerugian sebagai akibat dari risiko
yang dialami oleh tertanggung.
Pengajuan
Klaim pada Asuransi Syariah dan Konvensional
Saat tertanggung mengalami musibah
yang mengakibatkan risiko, maka tertanggung dapat mengajukan klaim pada
perusahaan asuransi syariah. klaim adalah pengajuan untuk mendapatkan uang
pertanggungan terhadap risiko yang dialami setelah tertanggung melaksanakan
kewajibannya yaitu membayar premi kepada penanggung sesuai dengan kesepakatan
sebelumnya.
Klaim pada asuransi
syariah diambil dari dana tabarru’
semua peserta asuransi. Perusahaan asuransi syariah hanya sebagai pengelola
dana tabarru’ yang terkumpulkan dan wajib menyelesaikan proses klaim secara cepat,
tepat, dan efisien. Hal ini merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi
syariah yaitu pemegang amanah untuk melakukan pengelolaan atas dana tabaruu’ yang terkumpul termasuk
mengalokasikan dana tabarru’ tersebut
jika terdapat klaim oleh peserta asuransi syariah.
Penyelesaian klaim
berupa kerusakan atau kerugian, perusahaan asuransi syariah mengacu pada akad
kondisi dan kesepakatan yang tertulis dalam polis. Kesepatan yang tertera dalam
polis dapat berupa mengganti dengan uang tunai dan memperbaiki atau memabangun ulang objek yang
mengalami kerusakan. Pada hakikatnya, prosedur penyelesaian klaim pada asuransi
syariah meliputi:
-
Pemberitahuan klaim;
-
Bukti klaim kerugian;
-
Penyelidikan;
-
dan Penyelesaian klaim
Sebagai
pihak yang diberikan amanah, perusahaan asuransi syariah tidak mempunyai
kepentingan untuk memperlambat penyelesaian klaim yang diajukan. Oleh karena,
prinsip perusahaan asuransi syariah bukanlah sebagai pemilik dana perushaan
asuransi syariah melainkan hanya mengelola dana tabaarru’ yang terkumpul dari pembayaran premi oleh para
tertanggung. Dana yang terkumpul tersebut dimiliki oleh semua peserta asuransi
syariah sedangkan yang mengemban tanggung jawab dalam penyelesaiaan klaim
dilaksanakan oleh perusahaan asuransi syariah. Berbeda dengan asuransi
konvensional, proses penyelesaian klaim yang diajukan tertanggug relatif lama.
Hal ini dikarenakan perusahaan asuransi konvensional merupakan pemilik dari
dana yang terkumpulkan. Premi yang telah dibayar oleh tertanggung bukanlah
milik dari tertanggung melainkan menjadi milik perusahaan asuransi konvensional,
oleh karenanya terdapat banyak pertimbangan yang menjadikan proses penyelesaian
klaim menjadi lambat karena dalam penanggungan terhadap risiko yang dialami
oleh tertanggung, perusahaan asuransi konvensional merupakan penanggung
terhadap risiko yang dialami yang dananya bersmuber dari rekening perusahaan
asuransi konvensional.
Dengan
demikian perbedaan klaim antara asuransi syariah dan asuransi konvensional
hanyalah pada sumber pembayaran klaim yang sewaktu-waktu diajukan oleh
tertanggung. Pembayaran klaim pada asuransi konvensional berasal dari dana
perusahaan yang diambil dari kumpulan premi atau keuntungan dari hasil kegiatan bisinis perusahaan.[19]
Pada awalnya dana terkumpul dari
seluruh peserta asuransi syariah disebut dengan dana tabarru’. Dana tabarru’ merupakan
dana terkumpul dari peserta asuransi syariah. Dana tabarru’ hanya dapat
ditemukan pada konsep asuransi syariah dimana antar sesama peserta bertabarru’ untuk saling membantu,
tolong-menolong serta memikul risiko bila salah satu atau lebih peserta
asuransi syariah tertimpa musibah.
Posisi perusahaan asuransi syariah
sebagai pemegangn amanah sekaligus mengelola hasil dana terkumpul tersebut
menerapkan akad yang tergolong pada akad tijari. Yang dimkasud akad tijari
adalah akad ynag dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan yang rukun dan syarat
telah dipenuhi semuanya. Akad wakalah bil ujrah, mudharabah, ijarah merupakan
akad ynag tergolong pada akad tijari.
Bagi
hasil dilakukan antara Investor dengan Perusahaan Asuransi Syariah, dan baggi
hasil juga dilakukan antara Perusahaan Asuransi Syariah dengan Peserta Asuransi
Syariah. Adanya hak bagi peserta asuransi syariah untuk mendapatkan keuntungan
dari hasil investasi ynag dilakukan oleh perusahaan asuransi syraiah karena
memang dana ynag digunakan untuk investasi merupakan dana milik peserta
asuransi syariah. Sebaliknya perusahaan asuransi syariah hanya sebagai
pengelola modal tersebut. adanya pemisaha rekening antara dana tabarru’ yang selanjutnya dana ini akan diinvestasikan
oleh perusahaan asuransi syariah dan dana tabungan atau saving telah dilakukan sejak awal. Hal ini berbeda dengan asuransi
konvensional yang dana premi yang dibayarkan tertanggung menjadi milik
penanggung dan selanjutnya, penaggung bebas untuk mengalokasikan dana tersebut
karena memang digolongkan dana perusahaan asuransi. Sehingga, keuntungan yang
dihasilkan menjadi milikperusahaan asuransi konvensional dan tentunya
menerapkan prinsip bunga sebagaiman juga diterapkan pada sistem bank
konvensional.
Akad wakalah atau perwakilan
sebagaimana dikemukakan Drs. Zainul Arifin, MBA pada Jurnal Hukum Bisnis
berjudul Produk Perbankan Syariah dan Prospeknya di Indonesia adalah perjanjian
perwakilan anatara dua pihak, dimana pihak pertama mewakilkan suatu urusan
kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. Dalam investasi di
perusahaan asuransi syariah dapat diterpakan pada penyaluran dana oleh
perusahaan asuransi syariah kepada pihak investor.
Sebagai suatu ujrah, bagi perusahaan
asuransi syariah akan mendapatkan fee atau dikenal dengan nama ujrah. Adanya ujrah atau fee ini merupakan pembayaran yang
dilakukan oleh investor sementara, dari pihak peserta asuransi syariah
memberikan fee atau ujrah kepada perusahaan asuransi syariah karena telah
mewakilkan peserta asuransi syariah untuk menginvestasikan premi yang terkumpul
atau disebut dengan dana tabarru’ kepada investor. Adanya akad wakalah bil ujrah
ini tidak menghalangi adanya profit
sharing atas keuntungan yang diperoleh investor. Setelah adanya hasil
investasi yang dilakukan oleh investor maka tetap diterapkan prinsip bagi hasil
antara tertanggung dengan perusahaan asuransi syariah.
Berdasarkan pada penjelasan diatas,
maka akad anatara peserta dengan perusahaan asuransi syariah dalam hal
pengelolaan dana tabarru’. Maka, perusahaan asuransi syariah tidak berhak
sedikit pun untuk mengambil dana tabarru’ tersebut, selain dari ujrah yang
disepakati bersama antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan asuransi
syariah. begitu pula dalam hal, bagi hasil keuntungan yang diperoleh oleh
investor dan diberikan kepada perusahaan asuransi syariah harus diperjanjikan
diawal persentase yang diterima oleh pemilik modal dalam hal ini adalah peserta
asuransi syariah dan pengelola modal yakni perusahaan asuransi syariah itu
sendiri.
Kesimpulan
Adanya
berbagai kelemahan yang dimiliki oleh penerapan asuransi konvensional, yakni
tidak adanya konsep yang jelas dalam perjanjian asuransi menyebabkan sering
terjadi kesalahpahaman tentang ruang lingkup risiko yang telah disepakati dan prinsip
yang diterapkan yakni transfer of risk
yaitu memindahkan atau mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung menyebabkan
perlu adanya konsep baru yang berbeda dan dapat menjawab kebutuhan akan
asuransi di Indonesia. Pada praktiknya saat ini konsep penerapan asuransi syariah
dengan prinsip sharing of risk
cenderung diminati oleh masyarakat. Hal ini terbukti dari jumlah perusahaan
asuransi dan reasuransi syariah yang meningkat dari waktu ke waktu.
Dibalik
keunggulan yang dimiliki oleh asuransi syariah, masih terdapat
tantangan-tantangan yang harus diselesaikan agar prinsip ini dapat tumbuh subur
di masyarakat, yakni adanya pengaturan yang lebih baik dan jelas lagi mengenai
keberadaan dan kegiatan operasional dari perusahaan asuransi dan reasuransi
yang menjalankan prinsip syariah. Selain itu diharapkan masyarakat tidak
memberi stigma tersendiri terhadap kata ‘syariah’dengan beranggapan bahwa bahwa
konsep ini hanya diperuntukkan bagi masayakat yang beragama islam saja. Konsep
asuransi syariah ini tentunya juga dapat diterapkan pada seluruh masyarakat dan
tidak terbatas pada masyarakat yang beragama islam. Hal ini karena prinsip sharing of risk pada asuransi syariah
merupakan solusi bagi permasalahan asuransi yang terjadi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Nafis, Cholil.
Teori Hukum Eonomi Syariah. Jakarta: Penerbit Unversitas Indonesia, 2011.
Dewi,
Gemala. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan
dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2007.
Syakir
Sula, Muhammad. Asuransi Syariah (Life
and General). Jakarta: Gema Insani, 2004.
Wirdyaningsih,
et. al. Bank dan Asuransi Islam di
Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2007.
http;//www.pikiran-rakyat.com/node/233972,”BMAI
Mencatat Ada 361 Kasus Sengketa Klaim Asuransi Sejak Tahun 2006”, Pikiran
Rakyat Online, 05 Mei 2013. Diakses pada 29 November 2013.
http://finance.detik.com/read/2013/10/01/105722/2374056/5/2/lika-liku-ahmad-dhani-dan-asuransi-si-dul#bigpic,
“Lika-liku Ahmad Dhani dan Asuransi si Dul”, detik finance, 01 Oktober 2013.
Diakses pada 05 Desember 2013.
[1] http;//www.pikiran-rakyat.com/node/233972,”BMAI Mencatat Ada 361
Kasus Sengketa Klaim Asuransi Sejak Tahun 2006”, Pikiran Rakyat Online, 05 Mei
2013. Diakses pada 29 November 2013.
[2] http://finance.detik.com/read/2013/10/01/105722/2374056/5/2/lika-liku-ahmad-dhani-dan-asuransi-si-dul#bigpic, “Lika-liku Ahmad Dhani dan
Asuransi si Dul”, detik finance, 01 Oktober 2013. Diakses pada 05 Desember
2013.
[3] Herman Darmawi, Manajemen Asurasnsi, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2000), hlm. 2.
[4] Muhammada Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General) Konsep
dan Sistem Operasional, (Jakarta: Gema Insani, 2004), hlm. 304.
[5] Ibid, hlm. 303.
[6]
Training & Development Department, Basic Training Modul, 2002, (Jakarta:
Training & Development Departement Asuransi Syariah Takaful, 2002), hlm.
20.
[7]
Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di
Indonesia, Jakarta: Kencana, hlm. 140
[8]
H. A Dzajuli dan Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomia Umat (Sebuah
Pengenalan), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 131
[9]
Gemala Dewi, op.cit. hlm. 140-141
[10] Fatwa DSN-MUI Nomor
21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Syariah.
[11] Huzaimah T. Yanggo (2003), Asuransi, Hukum dan Permasalahannya.
Jurnal AAMAI Tahun VII No. 12, hlm. 23.
[12] M. Cholil Nafis, Teori Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta:
Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2011, hlm.220.
[13] Ibid.,hlm. 220.
[14] Wirdyaningsih, et. al, Bank dan Asuransi
Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2007), hlm. 204.
[15] Ibid., hlm. 256.
[16] Muhammad Syakir Sula, Prinip-prinsip dan Sistem Operasional
Takaful Serta Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional, (Jakarta: AAMAI,
2002), hlm. 7-8.
[17] Husain Hamid Hisan, Hukmu asy-Syarii’ah al-Islamiyyah Fii
‘Uquudi at-Ta’minn, Darul I’tisham, Kairo, hlm. 25.
[18]Muhammad
Syakir Sulaiman, Asuransi Syariah (Life
and General), (Jakarta: Gema Insani, 2004), hlm. 326.
[19] Abdullah Amrin, Asuransi Syariah Keberadaan dan
Kelebihannya di Tengah Asuransi Konvensional, (Jakarta: PT Elex Media
Komputindo Kelompok Gramedia, 2006), hlm. 122.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar