Selasa, 17 Desember 2013

Prinsip Sharing of Risk pada Asuransi Syariah



Prinsip Sharing of Risk pada Asuransi Syariah sebagai Solusi Permasalahan Asuransi di Indonesia Saat Ini

Oleh
Nurul Hayati dan Endah Kartika Lestari


Manusia tidak dapat memungkiri akan adanya beragam risiko atau bahaya yang menimbulkan kerugian dalam hidupnya. Kecelakaan, kerusakan, bahkan kematian merupakan kenyataan yang sewaktu-waktu dapat dialami oleh manusia. Risiko tersebut pada hakikatnya harus ditanggung oleh manusia itu sendiri. Yang menjadi persoalan adalah  sebagian orang tidak mampu menanggung risiko yang mungkin akan dialaminya. Oleh karena itu, sebagian orang memilih untuk mengalihkan risiko tersebut dengan mengadakan  perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan agar risiko yang akan  terjadi pada suatu waktu dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan didasarkan pada polis yang telah disepakati antara penanggung yakni perusahaan asuransi dan tertanggung (orang yang mengalihkan risiko).
Asuransi atau  pertanggungan  sebagaimana disebutkan dalam  Pasal 1 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengaikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi unuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu  pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian tertulis antara penanggung dan tertanggung. Akan tetapi, terdapat perbedaan dengan perjanjian pada umumnya yakni disamping terdapat syarat umum yang harus dipenuhi dalam  suatu  perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata ,yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan  sebab yang halal , perjanjian asuransi juga memuat syarat khusus yaitu adanya kepentingan finansial atas objek yang dipertanggungkan (Insurable Interest) dan adanya itikad paling baik (Utmost Good Faith).  
Terdapat dua pihak dalam suatu perjanjian asuransi yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah perusahaan asuransi yang beroperasi berdasarkan izin usaha dari Pemerintah atau dibentuk oleh suatu peraturan perundang-undangan, sedangkan tertanggung adalah pribadi kodrati atau pribadi hukum. Tertanggung dapat mengasuransikan dirinya sendiri atau mengasuransikan orang lain apabila memiliki kepentingan finansial yang sah terhadap orang yang diasuransikan tersebut. Jika tertanggung mengalami risiko sewaktu-waktu, maka tertanggung dapat mengajukan  klaim. Atau dengan kata lain, tertanggung yang wajib membayar premi dan berhak mengajukan  klaim adalah tertanggung yang di dalam polis disebut sebagai pemegang polis.
Polis adalah akta perjanjian asuransi yang biasanya memuat uraian banyak dan rinci bagian risiko yang dipertanggungkan kerana klausul tersebut merupakan ruang lingkup pertanggungan yang menjadi kewajiban  penanggung dan menjadi dasar perhitungan premi yang menjadi kewajiban tertanggung. Adanya polis merupakan patokan bagi perusahaan asuransi untuk menerima atau menolak  klaim yang diajukan oleh tertanggung. Dengan kata lain, tidak semua klaim yang diajukan oleh tertanggung akan diterima oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan menerima klaim yang diajukan oleh tertanggung karena memang risiko yang dialami tertanggung merupakan bagian risiko yang dipertanggungkan dan merupakan ruang lingkup pertanggungan yang menjadi kewajiban penanggung atau perusahaan asuransi. Demikan sebaliknya, perusahaan asuransi akan menolak klaim yang diajukan tertanggung oleh karena risiko yang dipertanggungkan bukan merupakan ruang lingkup pertanggungan yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi.
Adanya wewenang perusahaan asuransi untuk menerima dan menolak klaim yang diajukan oleh tertanggung disebabkan dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan asuransi. Premi yang dibayarkan oleh tertanggung mutlak menjadi milik perusahaan asuransi karena akad yang digunakan bersifat tadabuli, yaitu jual beli antara peserta dengan perusahaan atau  jual beli antara tertanggung dan penanggung. 
Sedikit atau banyaknya klaim yang diterima dan sedikit atau banyaknya premi yang terkumpul menjadi dasar dari keuntungan yang akan diperoleh oleh perusahaan asuransi. Semakin banyak premi yang terkumpul dan semakin sedikitnya klaim yang diterima oleh perusahaan asurani, maka perusahaan asuransi akan memperoleh keuntungan berupa sisa premi. Sisa premi yang terkumpul kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi dengan melakukan investasi. Salah satu bentuk investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi adalah dengan mendepositokan dana tersebut di bank, sehingga perusahaan akan memperoleh keuntungan berupa bunga dari simpanan tersebut. Sebaliknya, semakin sedikit premi yang terkumpul dan semakin banyak klaim yang diterima oleh perusahaan asuransi mengakibatkan perusahaan asuransi mengalami kerugian. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi harus menutup klaim yang diajukan tertanggung yang berasal dari rekening milik perusahaan asuransi itu sendiri.
Dengan ditolaknya klaim yang diajukan oleh tertanggung mengakibatkan perusahaan asuransi tidak akan menutupi kerugian yang disebabkan oleh risiko yang dialami tertanggung. Dengan kata lain, risiko yang dialami oleh tertanggung ini pada akhirnya ditanggung sendiri oleh tertanggung.  Keadaan demikian sering mengakibatkan timbulnya sengketa antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan orang yang mengalihkan risiko atau tertanggung. Hal ini karena tertanggung tidak dapat menerima alasan-alasan yang dikemukakan oleh perusahaan asuransi untuk tidak menutup klaim yang diajukan oleh tertanggung. Alasan yang diberikan oleh penanggung dalam hal ini yakni adanya ketidaksesuaian antara ruang lingkup risiko yang tercantum pada polis dengan klaim yang diajukan oleh tertanggung.
Sampai pada tahun 2013 Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) mencatat rekapitulasi sengketa klaim asuransi mencapai 361 kasus. Sengketa tersebut mencakup 209 kasus sengketa asuransi umum, 149 kasus sengketa asuransi jiwa, dan 3 kasus sengketa asuransi sosial.[1] Salah satu kasus yang saat ini masih hangat diperbincangkan di media adalah kasus sengketa asuransi antara musisi Ahmad Dhani dengan PT. Prudential Life Insurance terkait dengan klaim yang diajukan oleh Ahmad Dhani atas kecelakaan yang melibatkan putranya yaitu Abdul Qodir Jaelani. Klaim tersebut ditolak oleh pihak PT. Prudential Life dengan alasan bahwa kasus kecelakaan tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum. Alasan penolakan tersebut tidak dapat diterima oleh pihak tertanggung (Ahmad Dhani) karena pada awalnya pihak perusahaan asuransi tersebut telah berjanji akan membayar segala kerugian yang diderita akibat kecelakaan tersebut. Ahmad Dhani berpendapat bahwa pihak Prudential tidak dapat secara sepihak langsung menetapkan bahwa kasus kecelakaan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena belum adanya putusan pengadilan yang menyatakan hal tersebut. Akibat penolakan tersebut Ahmad Dhani akhirnya bermaksud membawa kasus tersebut ke jalur penyelesaian sengketa secara hukum.[2]
Keadaan sebagaimana disebutkan di atas merupakan hal lumrah yang sering terjadi pada asuransi konvensional. Tidak adanya konsep yang jelas dalam perjanjian asuransi menyebabkan sering terjadi kesalahpahaman tentang ruang lingkup risiko yang telah disepakati. Selain itu, hal penting yang juga turut menyumbang permasalahan pada asuransi konvensional terletak pada sistem yang diterapkan yakni transfer of risk. Yang dimaksud dengan transfer of risk adalah memindahkan atau mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Dalam  pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan (transfer of risk) dan mengkombinasikan ketidakpastian  akan adanya kerugian keuangan finansial.[3]
            Dengan adanya pemindahan risiko individu kepada perusahaan menyebabkan pada tahap ini juga benar-benar terjadi  transfer of fund, sehingga kepemilikan dana pun berpindah dari peserta ke perusahaan asuransi. Dengan demikian, jika suatu saat terjadi musibah atau risiko yang dialami oleh tertanggung, risiko telah berpindah dari peserta ke perusahaan asuransi sebagai konsekuensi dari pembayaran premi. [4] Sehingga tidak heran apabila terdapat klaim yang tidak diterima oleh perusahaan asuransi karena memang perusahaan asuransi memiliki wewenang untuk menetapkan penolakan atau penerimaan atas klaim yang diajukan oleh tertanggung dengan berlandaskan prinsip kerja dari perusahaan asuransi konvensional yaitu transfer of risk.
Kelemahan-kelemahan konsep yang dimiliki oleh asuransi konvensional mendorong agar segera tercipta suatu  konsep baru yang dapat menyelesaikan permasalahan pada asuransi konvensional, dan asuransi syariah telah tampil ke muka dengan menawarkan konsep syariah sebagai solusi bagi kebutuhan masyarakat atas perasuransian.
Pada praktiknya, konsep asuransi syariah jauh lebih banyak memberi manfaat serta menguntungkan bagi pihak penanggung dan tertanggung. Hal ini disebabkan asuransi syariah tidak mengenal transfer of risk melainkan sharing of risk . Proses hubungan  peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah saling menanggung atau tolong menolong. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko dari perserta ke perusahaan  karena dalam  praktiknya kontribusi (premi) yang dibayarkan oleh peserta (tertanggung) bukan merupakan transfer of fund, status kepemilikan dana tersebut tetap melekat pada peserta sebagai shahidul mal (pemilik modal).[5]


Sejarah Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Gagasan didirikannya asuransi berlandasakan syariah sebenarnya sudah muncul tiga tahun sebelum berdirinya Takaful dan makin kuat setelah diresmikannya Bank Muamalat pada tahun 1991. Beroperasinya Bank-bank Syariah dirasakan kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi syariah pula. Berdasarkan pemikiran tersebut, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) pada 27 Juli 1993 melalui Yayasan Abdi Bangsanya bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful dengan menyusun Tim Pemebentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI).[6]
TEPATI inilah yang kemudian menjadi perumus berdirinya Asuransi Takaful Indonesia dengan mendirikan PT. Asuransi Takaful Kelauarga (Asuransi Jiwa) dam PT. Asuransi Takaful Umum (Asuransi Kerugian). Pendirian dua perusahaan asuransi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi Pasal 3 UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian bahwa perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi kerugian harus didirikan secara terpisah. [7] TEPATI merumuskan dan menyusun konsep asuransi takaful serta mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah perusahaan asuransi, setalah dilakukan studi banding ke Syarikat Takaful Malaysia Sendirian Berhad di Malaysia pada tanggal 7 sampai 10 September 1993. Hasil studi banding ini kemudian diseminarkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1993 yang intinya merekomendasikan agar segera dibentuk Asuransi Takaful Indonesia.[8]
Pada tanggal 25 Agustus 1994, Asuransi Takaful Indonesia secara resmi berdiri. Izin operasional asuransi ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: Kep-385/KMK.017/1994 tertanggal 4 Agustus 1994.[9] Hingga saat ini, perusahaan asuransi yang benar-benar secara penuh beroperasi sebagai perusahaan asuransi syariah ada tiga, yaitu Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, dan Asuransi Mubarakah. Selain itu terdapat beberapa perusahaan asuransi konvensional yang membuka cabang syaroah misalnya MAA, Great Eastern, Tripakarta, Beringin Life, Bumi Putra, Dharmala,dan Jasindo.

Pengertian dan Pengaturan Asuransi Syariah di Indonesia

Dalam fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 bagian pertama mengenai ketentuan umum angka 1 disebutkan pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Maksud dari akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung penipuan (gharar), perjudian, riba, penganiayaan, korupsi (risywah), barang haram dan maksiat.[10] Dari definisi di atas jelas bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong-menolong yang disebut dengan ta’awun. Ta’awun berarti prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukuhuwah islamiyah antara sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi risiko.[11]
Jadi prinsip dalam asuransi syariah bukanlah setiap individu menanggung sendiri risiko (risk attention), bukan pula dialihkan ke pihak lain (transfer of risk) melainkan sharing of risk yakni saling menanggung risiko. Sesungguhnya sharing of risk  inilah yang menjadi esensi dari asuransi dalam Islam yang di dalamnya diterapkan prinsip-prinsip kerja sama, perlindungan, dan saling bertanggung jawab (cooperation, protection, mutual responsibility).[12]Tujuan dari asuransi syariah adalah saling tolong–menolong dalam menghadapi marabahaya dan musibah yang menimpa peserta asuransi syariah. Caranya adalah dengan menggantikan atau membantu dalam bentuk uang yang telah dikumpulkan dari hasil premi para peserta asuransi syariah dan tujuannya bukanlah mencari keuntungan atau menjadikannya sebagai cara untuk mencari penghasilan.[13] Keadaan demikianlah yang disebut sebagai sharing of risk sebagaimana hanya dikenal dalam prinsip asuransi syariah.   
Pengaturan tentang keberadaan asuransi di Indonesia ada pada Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, tetapi undang-undang tersebut tidak mengatur mengenai keberadaan asuransi yang berdasarkan prinsip syariah. Saat ini pengaturan tentang asuransi syariah hanya terbatas pada keputusan menteri, yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Izin Usaha dan Pelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Reasuransi dalam Sistem Syariah.
Selain dengan keputusan menteri, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dalam menjalankan kegiatannya juga berpedoman pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasiona Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa DSN ini tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Agar memiliki kekuatan hukum maka fatwa tersebut harus diadopsi pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pedoman asuransi syariah.[14]
Saat ini pengadopsian ketentuan pada fatwa DSN MUI tentang asuransi ke dalam peraturan perundang-undangan hanya dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan belum diadopsi ke dalam suatu undang-undang. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi hanya mengatur modal dan penilaian asuransi syariah dari aspek modal dan kesehatan usaha, tetapi belum mengatur asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, perlu adanya usulan yang membangun bentuk penguatan eksistensi dari lembaga asuransi syariah secara hukum baik melalui suatu undang-undang atau peraturan pemeirntah (PP) yang khusus mengatur asuransi syariah berdasarkan prinsip syariah.[15]
Mengingat semakin berkembangnya jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi syariah saat ini, pengaturan tersebut belum cukup mengakomodasi keberadaan kegiatan asuransi syariah di Indonesia. Hal ini karena pengaturannya hanya terbatas pada Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Republik Indonesia, sedangkan fatwa DSN MUI tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak diadopsi melalui peraturan perundang-undangan. Keputusan menteri, keputusan direktur jenderal tidak termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,, namun berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) (2) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa keberadaan peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Untuk itu perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur keberadaan dan kegiatan operasional dari perusahaan asuransi dan reasuransi syariah di Indonesia agar dapat mengakomodasi perkembangan yang pesat dari asuransi syariah saat ini.

Prinsip-prinsip pada Asuransi Syariah

Asuransi syariah dengan didasarkan pada konsep tolong-menolong atau takaful dalam kebaikan dan ketakwaan diibaratkan seperti suatu keluarga besar dimana satu sama lain saling melindungi dan menanggung risiko keuangan yang terjadi diantara mereka. Konsep takaful yang merupakan dasar dari asuransi syariah, ditegakkan atas tiga prinsip dasar, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan membantu, serta saling melindungi.[16]
Saling bertanggung jawab, artinya semua peserta memikul rasa tanggung jawab terhadap peserta yang mengalami musibah atau kerugian dengan cara membantu atau menolong peserta yang mengalami musibah tersebut dengan niat ikhlas. Sebagaimana dalam Hadis Nabi Muhammad SAW, yaitu “Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang yang beriman antara satu dengan lainnya seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakannya” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
 Saling berkerja sama dan membantu, artinya sesama peserta atau antara satu dengan yang lain saling bekerja sama dan tolong-menolong jika salah satu dari peserta mengalami suatu musibah untuk mengatasi kesulitan yang dialaminya. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah (5): 2, yaitu “...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...”
 Saling melindungi bearti peserta asuransi yang tidak mengalami musibah berperan sebagai pelindung bagi peserta lain yang mengalami musibah. Sebagaimana yang disebutkan dalam Hadis Nabi Muhammad SAW yaitu “Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah barangsiapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia” (HR. Ibnu Majah)
Adanya prinsip dalam asuransi syariah sebagaimana disebutkan diatas, menjadikan asuransi syariah sebagai tempat untuk saling membantu, tolong menolong dan saling melindungi antara sesama peserta asuransi syariah. Secara tidak langsung atau tanpa disadari oleh para peserta asuransi syariah, dana yang terkumpulkan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah utuk membantu peserta lain yang pada saat tertentu mengalami musibah.  Berbeda pada asuransi konvensional yang tidak menerapkan prinsip demikian, tetapi hanya sebatas perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. Dengan kata lain, ketika terdapat musibah yang dialami tertanggug berlaku prinsip jual beli antara tertanggug dan penanggung. Penanggung akan menaggung kerugian yang dialami tertanggung karena memang penagggung dan tertanggug memperoleh premi-premi asuransi sebagai pengganti dari apa yang telah diberikannya. Penanggung memperoleh premi-premi asuransi sebagai pengganti dari uang pertanggungan yang telah dijanjikan pembayarannya. Sedangkan, tertanggung memperoleh uang pertanggungan jika terjadi peristiwa atau  benacana sebagai pengganti dari premi-premi yang telah dibayarkannya. [17] 

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Konsep asuransi syariah berbeda dengan konsep asuransi konvensional. Dengan perbedaan konsep ini, tentunya kegiatan operasional yang dilaksanakan juga akan berbeda satu dengan lainnya.
Berikut tabel perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional:[18]
No.
Prinsip
Asuransi  Syariah
Asuransi Konvensional
1.
Konsep
Sekumpulan orang yang saling membantu,  menjamin, dan  bekerja sama dengan cara mengeluarkan dana tabarru’.
Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
2.
Akad
Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, dan sebagainya).
Akad jual-beli ( akad mu’awadhah, akad idz’aan, akad mulzim).
3.
Jaminan/ Risiko
Sharing of risk: terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun).
Transfer of risk: terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung.
4.
Pengelolaan Dana
Pada produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ dan dana peserta, sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.
Tidak ada pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk  saving-life).
5.
Investasi
Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan tenpat investasi yang terlarang.
Bebas melakukan investasi dalam batas ketentuan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan.
6.
Kepemilikan Dana
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shahibul mal), perusahaan asuransi syariah sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan mengin- vestasikan kemana saja.
7.
Unsur Premi
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik.
Unsur premi terdiri dari: tabel mortalita, bunga, biaya-biaya asuransi.
8.
Loading
Pada sebagian asuransi syariah loading (komisi agen) tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham. Tetapi sebagian yang launnya mengambilkan dari sekitar 20-30 persen saja dari premi tahun pertama. Dengan demikian, nilan tunai tahun pertama sudah terbentuk. 
Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus).
9.
Sumber Pembayaran Klaim
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta    mendapat musibah, maka pserta lainnya ikut menaggung bersama risiko tersebut.

Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual
10.
Keuntungan (profit)
Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil dengan peserta.
Keutungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.

Berdasarkan pada perbedaan-perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah pada tabel di atas, perbedaan utama yang menjadi prinsipil diantara keduanya adalah dalam hal jaminan/risiko, dimana pada asuransi konvensional diterapkan konsep transfer of risk sedangkan pada asuransi syariah diterapkan konsep sharing of risk. Pada praktiknya konsep sharing of risk pada asuransi syariah memiliki keunggulan daripada konsep transfer of risk.
Beberapa hal terkait dengan prinsp sharing of risk (pembagian risiko) pada asuransi syariah adalah sebagai berikut:
1.     Adanya pemisahan dana dan tentunya terdapat akad tabarru’ disamping ada sebagian dana yang dialokasikan untuk saving;
2.     Perusahaan asuransi syariah sebagai pemegang amanah mengalokasikan dana yang terkumpul untuk investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
3.     Adanya pembagian risiko menjadikan dana yang terkumpul dari peserta merupakan milik peserta, sedangkan perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana tersebut;
4.     Adanya pembagian risiko menjadikan unsur tabarru’ dan tabungan, yang tabarru’ diperoleh dari iuran yang diabayar oleh tertanggung untuk menjalankan prinsip pembagian risiko;
5.     Komisi agen tidak dibebankan kepada peserta asuransi syariah, karena memang tujuan utama terkumpulnya dana peserta adalah untuk saling tolong-menolong dan membantu antar sesama peserta yang pada ujungnya ketika terjadi suatu musibah menjadikan pembagian risiko antar sesama tertanggung, walau demikian komisi agen hanya diambil 20-30 persen pada tahun pertama sebagai imbalan yang diberikan peserta atas jasanya;
6.     Pembagian risiko menjadikan dana yang dialokasikan untuk menutup klaim yang diajukan tertanggung bersmuber dari dana tabarru’, rekening ini  merupakan rekening khusus yang akan dialokasikan kepada peserta yang mengalami musibah;
7.     Perusahaan asuransi syariah sebagai pemegang amanah tentu keuntungan yang dihasilkan bukan menjadi milik perusahaan asuransi syariah yang diperoleh dari premi yang terkumpul dan dialokasikan untuk  investasi misalnya di perbankan syariah, dan sebagainya. Hasil investasi ini selanjutnya dinikmati oleh peserta asuransi syariah dan perusahaan asuransi syariah dengan prinsip bagi hasil.
Transfer of risk dan sharing of risk

Sharing of risk, risiko ditanggung bersama-sama oleh peserta asuransi syariah, sedangkan perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola dana tersebut, sedangkan pada transfer of risk terdapat pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Perlu diketahui bahwa pembagian risiko bukan antar perusahaan asuransi syariah dengan peserta asuransi syariah melainkan tetap antara sesama peserta asuransi syariah yang tentu menerapkan prinsip tolong-menolong, saling membantu, dan saling melindungi. Hal ini berbeda pada konsep transfer of risk yang pada akhirnya penanggung yakni perusahaan asuransi konvensional yang menanggung atas kerugian sebagai akibat dari risiko yang dialami oleh tertanggung.

Pengajuan Klaim pada Asuransi Syariah dan Konvensional

Saat tertanggung mengalami musibah yang mengakibatkan risiko, maka tertanggung dapat mengajukan klaim pada perusahaan asuransi syariah. klaim adalah pengajuan untuk mendapatkan uang pertanggungan terhadap risiko yang dialami setelah tertanggung melaksanakan kewajibannya yaitu membayar premi kepada penanggung sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru’ semua peserta asuransi. Perusahaan asuransi syariah hanya sebagai pengelola dana tabarru’ yang terkumpulkan dan  wajib menyelesaikan proses klaim secara cepat, tepat, dan efisien. Hal ini merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi syariah yaitu pemegang amanah untuk melakukan pengelolaan atas dana tabaruu’ yang terkumpul termasuk mengalokasikan dana tabarru’ tersebut jika terdapat klaim oleh peserta asuransi syariah.
Penyelesaian klaim berupa kerusakan atau kerugian, perusahaan asuransi syariah mengacu pada akad kondisi dan kesepakatan yang tertulis dalam polis. Kesepatan yang tertera dalam polis dapat berupa mengganti dengan uang tunai dan  memperbaiki atau memabangun ulang objek yang mengalami kerusakan. Pada hakikatnya, prosedur penyelesaian klaim pada asuransi syariah meliputi:
-        Pemberitahuan klaim;
-        Bukti klaim kerugian;
-        Penyelidikan;
-        dan Penyelesaian klaim
Sebagai pihak yang diberikan amanah, perusahaan asuransi syariah tidak mempunyai kepentingan untuk memperlambat penyelesaian klaim yang diajukan. Oleh karena, prinsip perusahaan asuransi syariah bukanlah sebagai pemilik dana perushaan asuransi syariah melainkan hanya mengelola dana tabaarru’ yang terkumpul dari pembayaran premi oleh para tertanggung. Dana yang terkumpul tersebut dimiliki oleh semua peserta asuransi syariah sedangkan yang mengemban tanggung jawab dalam penyelesaiaan klaim dilaksanakan oleh perusahaan asuransi syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional, proses penyelesaian klaim yang diajukan tertanggug relatif lama. Hal ini dikarenakan perusahaan asuransi konvensional merupakan pemilik dari dana yang terkumpulkan. Premi yang telah dibayar oleh tertanggung bukanlah milik dari tertanggung melainkan menjadi milik perusahaan asuransi konvensional, oleh karenanya terdapat banyak pertimbangan yang menjadikan proses penyelesaian klaim menjadi lambat karena dalam penanggungan terhadap risiko yang dialami oleh tertanggung, perusahaan asuransi konvensional merupakan penanggung terhadap risiko yang dialami yang dananya bersmuber dari rekening perusahaan asuransi konvensional.
Dengan demikian perbedaan klaim antara asuransi syariah dan asuransi konvensional hanyalah pada sumber pembayaran klaim yang sewaktu-waktu diajukan oleh tertanggung. Pembayaran klaim pada asuransi konvensional berasal dari dana perusahaan yang diambil dari kumpulan premi atau keuntungan dari  hasil kegiatan bisinis perusahaan.[19] 

Pada awalnya dana terkumpul dari seluruh peserta asuransi syariah disebut dengan dana tabarru’. Dana tabarru’ merupakan dana terkumpul dari peserta asuransi syariah. Dana tabarru’  hanya dapat ditemukan pada konsep asuransi syariah dimana antar sesama peserta bertabarru’ untuk saling membantu, tolong-menolong serta memikul risiko bila salah satu atau lebih peserta asuransi syariah tertimpa musibah.
Posisi perusahaan asuransi syariah sebagai pemegangn amanah sekaligus mengelola hasil dana terkumpul tersebut menerapkan akad yang tergolong pada akad tijari. Yang dimkasud akad tijari adalah akad ynag dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan yang rukun dan syarat telah dipenuhi semuanya. Akad wakalah bil ujrah, mudharabah, ijarah merupakan akad ynag tergolong pada akad tijari.

Bagi hasil dilakukan antara Investor dengan Perusahaan Asuransi Syariah, dan baggi hasil juga dilakukan antara Perusahaan Asuransi Syariah dengan Peserta Asuransi Syariah. Adanya hak bagi peserta asuransi syariah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil investasi ynag dilakukan oleh perusahaan asuransi syraiah karena memang dana ynag digunakan untuk investasi merupakan dana milik peserta asuransi syariah. Sebaliknya perusahaan asuransi syariah hanya sebagai pengelola modal tersebut. adanya pemisaha rekening antara dana tabarru’  yang selanjutnya dana ini akan diinvestasikan oleh perusahaan asuransi syariah dan dana tabungan atau saving telah dilakukan sejak awal. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang dana premi yang dibayarkan tertanggung menjadi milik penanggung dan selanjutnya, penaggung bebas untuk mengalokasikan dana tersebut karena memang digolongkan dana perusahaan asuransi. Sehingga, keuntungan yang dihasilkan menjadi milikperusahaan asuransi konvensional dan tentunya menerapkan prinsip bunga sebagaiman juga diterapkan pada sistem bank konvensional.
Akad wakalah atau perwakilan sebagaimana dikemukakan Drs. Zainul Arifin, MBA pada Jurnal Hukum Bisnis berjudul Produk Perbankan Syariah dan Prospeknya di Indonesia adalah perjanjian perwakilan anatara dua pihak, dimana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. Dalam investasi di perusahaan asuransi syariah dapat diterpakan pada penyaluran dana oleh perusahaan asuransi syariah kepada pihak investor.
Sebagai suatu ujrah,  bagi perusahaan asuransi syariah akan  mendapatkan fee  atau dikenal dengan nama ujrah. Adanya ujrah atau fee ini merupakan pembayaran yang dilakukan oleh investor sementara, dari pihak peserta asuransi syariah memberikan fee atau ujrah kepada perusahaan asuransi syariah karena telah mewakilkan peserta asuransi syariah untuk menginvestasikan premi yang terkumpul atau disebut dengan dana tabarru’  kepada investor. Adanya akad wakalah bil ujrah ini tidak menghalangi adanya profit sharing atas keuntungan yang diperoleh investor. Setelah adanya hasil investasi yang dilakukan oleh investor maka tetap diterapkan prinsip bagi hasil antara tertanggung dengan perusahaan asuransi syariah.
Berdasarkan pada penjelasan diatas, maka akad anatara peserta dengan perusahaan asuransi syariah dalam hal pengelolaan dana tabarru’. Maka, perusahaan asuransi syariah tidak berhak sedikit pun untuk mengambil dana tabarru’ tersebut, selain dari ujrah yang disepakati bersama antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan asuransi syariah. begitu pula dalam hal, bagi hasil keuntungan yang diperoleh oleh investor dan diberikan kepada perusahaan asuransi syariah harus diperjanjikan diawal persentase yang diterima oleh pemilik modal dalam hal ini adalah peserta asuransi syariah dan pengelola modal yakni perusahaan asuransi syariah itu sendiri.

Kesimpulan

Adanya berbagai kelemahan yang dimiliki oleh penerapan asuransi konvensional, yakni tidak adanya konsep yang jelas dalam perjanjian asuransi menyebabkan sering terjadi kesalahpahaman tentang ruang lingkup risiko yang telah disepakati dan prinsip yang diterapkan yakni transfer of risk yaitu memindahkan atau mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung menyebabkan perlu adanya konsep baru yang berbeda dan dapat menjawab kebutuhan akan asuransi di Indonesia. Pada praktiknya saat ini konsep penerapan asuransi syariah dengan prinsip sharing of risk cenderung diminati oleh masyarakat. Hal ini terbukti dari jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi syariah yang meningkat dari waktu ke waktu.
Dibalik keunggulan yang dimiliki oleh asuransi syariah, masih terdapat tantangan-tantangan yang harus diselesaikan agar prinsip ini dapat tumbuh subur di masyarakat, yakni adanya pengaturan yang lebih baik dan jelas lagi mengenai keberadaan dan kegiatan operasional dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang menjalankan prinsip syariah. Selain itu diharapkan masyarakat tidak memberi stigma tersendiri terhadap kata ‘syariah’dengan beranggapan bahwa bahwa konsep ini hanya diperuntukkan bagi masayakat yang beragama islam saja. Konsep asuransi syariah ini tentunya juga dapat diterapkan pada seluruh masyarakat dan tidak terbatas pada masyarakat yang beragama islam. Hal ini karena prinsip sharing of risk pada asuransi syariah merupakan solusi bagi permasalahan asuransi yang terjadi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA

Nafis, Cholil. Teori Hukum Eonomi Syariah. Jakarta: Penerbit Unversitas Indonesia, 2011.

Dewi, Gemala. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2007.

Syakir Sula, Muhammad. Asuransi Syariah (Life and General). Jakarta: Gema Insani, 2004.

Wirdyaningsih, et. al. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2007.

http;//www.pikiran-rakyat.com/node/233972,”BMAI Mencatat Ada 361 Kasus Sengketa Klaim Asuransi Sejak Tahun 2006”, Pikiran Rakyat Online, 05 Mei 2013. Diakses pada 29 November 2013.

http://finance.detik.com/read/2013/10/01/105722/2374056/5/2/lika-liku-ahmad-dhani-dan-asuransi-si-dul#bigpic, “Lika-liku Ahmad Dhani dan Asuransi si Dul”, detik finance, 01 Oktober 2013. Diakses pada 05 Desember 2013.












[1] http;//www.pikiran-rakyat.com/node/233972,”BMAI Mencatat Ada 361 Kasus Sengketa Klaim Asuransi Sejak Tahun 2006”, Pikiran Rakyat Online, 05 Mei 2013. Diakses pada 29 November 2013.
[2] http://finance.detik.com/read/2013/10/01/105722/2374056/5/2/lika-liku-ahmad-dhani-dan-asuransi-si-dul#bigpic, “Lika-liku Ahmad Dhani dan Asuransi si Dul”, detik finance, 01 Oktober 2013. Diakses pada 05 Desember 2013.
[3] Herman Darmawi, Manajemen Asurasnsi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2000), hlm. 2.
[4] Muhammada Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional, (Jakarta: Gema Insani, 2004), hlm. 304.
[5] Ibid, hlm. 303.
[6] Training & Development Department, Basic Training Modul, 2002, (Jakarta: Training & Development Departement Asuransi Syariah Takaful, 2002), hlm. 20.
[7] Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, hlm. 140
[8] H. A Dzajuli dan Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomia Umat (Sebuah Pengenalan), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 131
[9] Gemala Dewi, op.cit. hlm. 140-141
[10] Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Syariah.
[11] Huzaimah T. Yanggo (2003), Asuransi, Hukum dan Permasalahannya. Jurnal AAMAI Tahun VII No. 12, hlm. 23.
[12] M. Cholil Nafis, Teori Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2011, hlm.220.
[13] Ibid.,hlm. 220.
[14] Wirdyaningsih, et. al, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2007), hlm. 204.
[15] Ibid., hlm. 256.
[16] Muhammad Syakir Sula, Prinip-prinsip dan Sistem Operasional Takaful Serta Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional, (Jakarta: AAMAI, 2002), hlm. 7-8.
[17] Husain Hamid Hisan, Hukmu asy-Syarii’ah al-Islamiyyah Fii ‘Uquudi at-Ta’minn, Darul I’tisham, Kairo, hlm. 25.
[18]Muhammad Syakir Sulaiman, Asuransi Syariah (Life and General), (Jakarta: Gema Insani, 2004), hlm. 326.

 
[19] Abdullah Amrin, Asuransi Syariah Keberadaan dan Kelebihannya di Tengah Asuransi Konvensional, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, 2006), hlm. 122. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar