Rabu, 18 Desember 2013

Soal dan Pembahasan

LATIHAN SOAL

SOAL NO.1:
Apa sajakah  konsep akad tijarah pelayanan di Bank Syariah, bagaimana dasar hukumnya?
Jawaban :
Akad tijarah adalah akad yang tujuan utamanya mencari keuntungan materi. Contoh akad tijarah dalam pelayanan Bank Syariah terdapat Jual Beli (Al-Bay’), Kerjasama Investasi (Musyarakah/Mudharabah), dan Sewa (Ijarah).
Transaksi Jual Beli dapat dibedakan menjadi Murabahah, Istishna’, Salam.
-        Murabahah adalah pembiayaan berupa talangan dana yg dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang dengan kewajiban mengembalikan talangan dana tersebut seluruhnya ditambah margin keuntungan bank pada waktu jatuh tempo. Namun, pada tahap permulaan pembayaran menurut fatwa boleh dimintakan uang muka.
Dasar hukum:
-        Al Baqarah;275
-        HR Al Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al Khurdi.

-        Istishna’ adalah pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang/jasa dengan pembayarn dimuka/dicicil/tangguh bayar.
Dasar hukum:
- Al Baqarah ; 275 , 282
- HR. Tirmizi dari Amr bin Auf

-        Salam adalah pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang/jasa dengan pembayaran dimuka sebelum barang/jasa diantarkan/terbentuk. (biasanya jenis buah-buahan/hortikultura)

Dasar hukum:
- Al Baqarah; 282, 275
- HR Bukhari dari Ibnu Abbas
Kerjasama Investasi dapat dibedakan menjadi Mudharabah dan Musyarakah.
-        Mudharabah adalah pembiayaan seluruh kebutuhan modal pada suatu usaha untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara Penyandang dana (shohibul mal yaitu bank) dan Pengelola usaha (mudharib)
Dasar hukum
-        Al Musammil :20
-        Hadist Riwayat Ibn Majah dan Majma’ Azzawaid
Rukun dan Syarat:
-        Subjek : Penyedia dana (shihobul maal) & pengelola dana (mudharib)
-        Ijab Kabul
-        Objek Akad (modal, keuntungan, kegiatan usaha)

-        Musyarakah adalah pembiayaan sebagian kebutuhan modal pada usaha untuk jangka waktu terbatas sesuai kesepakatan.
Dasar Hukum:
-        Shad 24
-        HR. Abu Daud dr Abu Hurairah

Sewa-menyewa dapat dibedakan menjadi Ijarah dan Ijarah Muntahiya’ bit Tamlik
-        Ijarah adalah pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk memiliki suatu barang/jasa dengan kewajiban menyewa barang tersebut sampai jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan (sewa-menyewa). 
Dasar Hukum
-        QS. Az-Zukhruf (43):32: “… agar sebagian mereka dapat menggunakan sebagian yg lain. Dan Rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yg mereka kumpulkan.”
-        HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.

-        Ijarah Muntahiya’ Bittamlik adalah akad ijarah yg diikuti janji pemindahan kepemilikan benda yg disewa pada akhir masa sewa. Ketentuan khusus tentang Ijarah Muntahiya’ Bittamlik dalam fatwa DSN-MUI:
  1. Pihak yg melakukan ijarah muntahiya bittamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu.
  2. Janji pemindahan kepemilikan yangg disepakati di awal akad ijarah adalah wa’d yg hukumnya tdk mengikat, sehingga harus ada akad tersendiri.

SOAL No.2:
Bagaimana aspek hukum pelaksanaan akad-akad Syariah di Indonesia, apa landasan hukumnya dari hukum positif  Indonesia di lihat dari persamaannya?
Jawaban:
Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah
-          Transaksi antara produsen/pemasok dengan LKS harus sempurna, sah, bebas riba, sebelum LKS menjual barang tersebut kepada nasabah.
-          Harga asal harus diberitahukan kepada nasabah. Margin keuntungan harus disepakati oleh LKS dan nasabah.
-          Harga pembelian dibayar oleh nasabah sesuai waktu yang disepakati (bisa diangsur).
-          Jaminan dalam Murabahah dibolehkan.
-          Hutang nasabah kepada LKS dalam Murabahah tidak dikaitkan dengan transaksi lain.



Fatwa DSN No.05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Salam
-          Barang harus diserahkan sesuai dengan waktu yang disepakati (dapat juga lebih awal) dengan kualitas dan kuantitas yang juga telah disepakati.
-          Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih baik, penjual tidak boleh minta tambahan harga.

Fatwa DSN No.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Istishna’
-          Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
-          Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
-          Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis yang disepakati.

Fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Mudharabah
-          Jumlah dana Mudharabah harus dalam bentuk tunai bukan piutang.
-          Shahibul Maal menanggung semua kerugian kecuali jika kerugian disebabkan oleh kesalahan Mudharib.
-          Biaya operasional dibebankan kepada Mudharib
-          Nisbah bagi hasil keuntungan harus dinyatakan secara jelas dalam akad.
-          Pengubahan nisbah harus disepakati para pihak.
-          Kegiatan usaha adalah hak eksklusif Mudharib. Shahibul Maal tidak boleh mempersempit usaha Mudharib sehingga menghalangi tercapainya keuntungan.

Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Musyarakah
-          Ijab Qabul harus secara eksplisit menunjukkan tujuan akad.
-          Setiap mitra harus menyediakan dana dan atau keahlian.
-          Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah.
-          Setiap mitra saling memberi wewenang kepada mitra lainnya untuk mengelola aset dan melakukan aktivitas musyarakah yang disepakati.
-          Mitra tidak diijinkan mencairkan dana musyarakah untuk kepentingan sendiri.
-          Besarnya porsi modal tidak harus sama di antara para mitra.
-          Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas.
-          Kerugian harus dibagi diantara mitra secara proporsional menurut porsi modal masing-masing.
-          Pembagian keuntungan harus dituangkan dengan jelas dalam akad.
-          Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
-          Jaminan tidak diharuskan dalam musyarakah, namun boleh disepakati.

Fatwa DSN no.09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah
-          Obyek Ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
-          Manfaat dari barang atau jasa harus dapat dinilai dan dilaksanakan dalam kontrak, serta tidak haram.
-          Spesifikasi dan jangka waktu harus jelas.
-          Ujrah/harga sewa harus jelas dan disepakati.
-          Biaya pemeliharaan barang menjadi beban pihak yang menyewakan.
-          Biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan menjadi beban pihak penyewa.
-          Kerusakan barang yang bukan diakibatkan dari pelanggaran/kelalaian pihak penyewa, bukan tanggung jawab pihak penyewa.

SOAL NO.3:
 Sebutkan macam-macam penyelesaian sengketa yang anda ketahui, baik dilihat dari praktek hukum saat ini yang berlaku di Indonesia maupun dari sisi fiqh?
Jawaban:
Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Islam 
-      Islah (Perdamaian) adalah suatu perjanjian untuk mengakhiri suatu sengketa di antara para pihak yang dilakukan oleh para pihak sendiri. Bentuk penyelesaian sengketa ini sangat dianjurkan, karena didasarkan pada kesepakatan masing-masing pihak tanpa ada campur tangan dari pihak lain. Rukun yang harus dipenuhi dalam islah ini adalah ijab, kabul, dan lafal
-      Tahkim (Arbitrase) adalah suatu penyelesaian sengketa atas bantuan dari pihak ketiga (hakam) akibat tidak dicapainya kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa. Penunjukan hakam dilakukan atas persetujuan para pihak yang bersengketa.
-      Al Qadla (Pengadilan) adalah menetapkan suatu hukum yang berlandaskan pada syariah atas suatu sengketa. Penyelesaian sengketa dilakukan oleh orang/lembaga yang berwenang yang memiliki ilmu dan pengetahuan atas landasan hukum yang digunakan dan membuat hukum/keputusan yang ditetapkannya.

Bentuk Penyelesaian Sengketa Bidang Ekonomi Syariah yang berlaku di Indonesia :
Di luar pengadilan
-        Alternatif Penyelesaian Sengketa
-        Arbitrase
Di dalam pengadilan
-        Peradilan Agama
-        Peradilan Umum
Penjelasan:
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
-        Konsultasi adalah suatu cara untuk mendapatkan pendapat hukum (legal opinion) atas sengketa yang terjadi
-        Negosiasi adalah komunikasi dua arah untuk mencapai suatu kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa tanpa ada campur tangan dari pihak ketiga
-        Mediasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan suatu sengketa dengan menunjuk mediator sebagai pihak yang membantu untuk mencapai kesepakatan, bukan sebagai pihak yang memutuskan sengketa tersebut
-        Konsiliasi adalah kesepakatan yang dilakukan di pengadilan sebelum dimulainya persidangan
-        Pendapat atau penilaian ahli adalah pernyataan pendapat atau penilaian dari seorang ahli hukum pada suatu lembaga yang berwenang (arbitrase, DSN) atas suatu hal sebelum timbulnya sengketa
Badan arbitrase yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional. Didirikan pada tahun 1993 sebagai bagian dari MUI dengan sebutan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia. Pada setiap fatwa yang diterbitkan oleh DSN, selalu dianjurkan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase syariah apabila tidak tercapai kesepakatan atas sengketa yang terjadi. Hal ini  harus didasarkan atas kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Kesepakatan dilakukan secara tertulis dalam bentuk:
-        Bagian dari isi perjanjian awal (sebelum terjadinya sengketa)
-        Perjanjian tersendiri (acta compromittendum) (setelah terjadinya sengketa)
Putusan Arbitrase bersifat final and binding yang selanjutnya putusan ini  didaftarkan ke Pengadilan Agama. Berdasarkan  SEMA No. 8 Tahun 2008 ttg Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah menyatakan bahwa Ketua PA terlebih dahulu memeriksa:
-        Persetujuan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Syariah yang ditandatangani para pihak
-        Sengketa yang diselesaikan adalah bidang ekonomi syariah
-        Putusan Arbitrase Syariah tidak bertentangan dengan prinsip syariah
-        Ketua PA tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari Putusan Arbitrase Syariah
-        Perintah pelaksanaan Putusan Arbitrase dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan ke Panitera PA di tempat tinggal Termohon
Namun Pasal 59 ayat (3) UU No. 48/2009 mencabut SEMA 8/2008 dengan alasan tidak sesuai dengan tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu
            “para pihak yang tidak melaksanakan putusan arbitrase (termasuk arbitrase syariah) secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa”

Maka berdasarkan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 menjadikan PA berwenang untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah. Yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi: bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah. Hukum acara di PA adalah hukum acara yang berlaku di PN dan terhadap putusan PA atau PTA, dapat diajukan banding dan kasasi.
Ketentuan dalam Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008:
  1. Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
  2. Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad.
  3. Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Penjelasan:
            Yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah melalui Musyawarah; mediasi perbankan; melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum

SOAL NO.4:
Buatlah suatu klausul penyelesaian sengketa dalam suatu perjanjian berdasarkan prinsip syariah yang lengkap?
Jawaban :
Bentuk sengketa yang terjadi dapat berupa:
-        Perjanjian tidak terlaksana
-        Perjanjian terlaksana tetapi tidak sempurna
Sengketa dapat diakibatkan:
-        Wanprestasi
-        Beda pemahaman
-        Force Majeur

Contoh Klausula Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian Perselisihan
- Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. 
- Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
- Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkan oleh BASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
- Tanpa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yang ditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS, Para Pihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang BANK berada. Namun penunjukan dan pembentukan Arbiter atau Majelis Arbitrase dilakukan oleh Ketua BASYARNAS.
- Mengenai pelaksanaan (eksekusi) putusan BASYARNAS, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak sepakat bahwa Para Pihak dapat meminta pelaksanaan (eksekusi) putusan BASYARNAS tersebut pada setiap Pengadilan Negeri di wilayah hukum Republik Indonesia.